PASURUAN – Keberanian seorang pria melakukan pelecehan seksual secara terang-terangan di depan PT Yemi, Pier, Rembang, Kabupaten Pasuruan, justru menjadi bumerang. Pelaku yang diduga meremas payudara seorang wanita di jalanan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, itu memicu kehebohan di lokasi. Menurut saksi mata, aksi pelaku dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut, memanfaatkan situasi ramai jalanan. Tak butuh waktu lama, petugas keamanan (security) Pier bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Rembang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap salah satu petugas keamanan.
Kapolsek Rembang, dalam pernyataannya, memastikan pelaku kini sudah diamankan. “Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Banyak warga yang meminta pelaku dihukum berat agar memberikan efek jera.
“Tindakan ini sangat memalukan dan meresahkan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar seorang warga Rembang.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan pelecehan di ruang publik. Keberanian masyarakat melapor dan respons cepat petugas menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini. Polisi memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
(Abdus Salam)